Mobil Hybrid Dapat Insentif 3 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Daftar Mereknya

1 month ago 17

Get iNews App with new looks!

qrcode

Scan this QR or download app from:

play store app store

inews

Advertisement
Advertisement . Scroll to see content
Mobil Hybrid Dapat Insentif 3 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Daftar Mereknya ilustrasi mobil hybrid yang dapat insentif dari pemerintah mulai tahun depan (Foto: freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa mobil hybrid akan mendapat insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 3 persen. Hal ini berlaku mulai tahun 2025 mendatang.

"Terkait dengan yang terbaru adalah PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid. PPnBM untuk hybrid itu pemerintah memberikan diskon ataupun ditanggung pemerintah sebesar 3 persen," kata dia dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).

Mobil Hybrid Dapat Insentif, Hyundai Tetap Fokus Kembangkan Kendaraan Listrik

Baca Juga

Mobil Hybrid Dapat Insentif, Hyundai Tetap Fokus Kembangkan Kendaraan Listrik

Lantas mobil hybrid apa saja yang bakal mendapat insentif 3 persen? Berikut daftarnya.

  • Toyota
    - Kijang Innova Zenix Hybrid
    - Yaris Cross Hybrid
    - Corolla Cross Hybrid
    - Camry Hybrid
    - Prius HEV
    - Corolla Altis Hybrid
    - Toyota Alphard HEV
    - Toyota C-HR HEV
    - Toyota Vellfire
  • Suzuki 
    - Grand Vitara Hybrid
    - All New Ertiga Hybrid
    - XL7 Hybrid
  • Nissan 
    - Nissan Kicks e-Power
    - Nissan Serena e-Power
  • Honda
    - CR-V Hybrid 
    - Honda Accord Hybrid

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

iNews.id

iNews Network

Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut

  • Sumatra
  • Jawa
  • Kalimantan
  • Sulawesi
  • Papua
  • Kepulauan Nusa Tenggara
  • Kepulauan Bali
  • Kepulauan Maluku
    Read Entire Article
    Kabar Jateng | InewS | | |