JAKARTA, iNews.id - Dua elite PDI Perjuangan (PDIP) dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly.
Keduanya sama-sama dicegah terkait penyidikan kasus buronan Harun Masiku.
Baca Juga
Respons Jokowi dan Gibran soal Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK
Seperti diketahui, Hasto telah dijadikan tersangka oleh KPK. Sementara Yasonna masih berstatus saksi.
KPK mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap keduanya secara berbarengan. Keduanya dicegah selama enam bulan.
Baca Juga
Ini Alasan KPK Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri terkait Kasus Harun Masiku
"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, ΚΡΚ telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia yaitu YHL (Yasonna) dan HK (Hasto)," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (25/12/2024).
Sebelumnya, Yasonna diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku pada Rabu (18/12/2024). Yasonna mengaku diperiksa dalam kapasitas sebagai ketua DPP PDIP.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow