JAKARTA, iNews.id - Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya berinisial IM terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilaporkan dokter Reza Gladys.
Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Nikita juga dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga
Komentar Nikita Mirzani usai Jadi Tersangka Hari Ini, Siap Melawan Reza Gladys?
Lalu, Nikita juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara, UU TPPU Pasal 3, 4, 5 untuk dua-duanya (NM dan IM)," kata Humas Polda Metro, Kombes Pol Ade Ary, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Kamis (20/2/2025).

Baca Juga
Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Reza Gladys: Alhamdulillah Akhirnya
Nikita Mirzani seharusnya menjalani pemeriksaan pada hari ini, Kamis (20/2) di gedung Ditsiber Polda Metro Jaya. Namun, pemeriksaan ditunda karena Nikita beralasan adanya keperluan pekerjaan.

Baca Juga
Ini Sosok Asisten Nikita Mirzani yang Ikut Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
Ada pun permohonan yang diajukan kepada penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada Senin, tanggal 3 Maret 2025, pekan depan.
"Selanjutnya, Penyidik akan mengirimkan surat Panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap saudari NM dan saudara IM di minggu depan," tandasnya.