JAKARTA, iNews.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat suara terkait penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dia mengatakan penyidik KPK sudah pernah mengusulkan Hasto ditetapkan sebagai tersangka suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 sejak 2020 lalu.
"Seingat saya bahwa sejak awal tahun 2020 waktu OTT (operasi tangkap tangan) sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka," kata Novel kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).
Baca Juga
Respons Hasto Jadi Tersangka KPK: Saya Paham Risiko yang Dihadapi
Hanya saja, kata dia, pimpian KPK saat itu tak menyetujui. Mereka meminta penyidik menangkap Harun Masiku terlebih dahulu.
"Tetapi saat itu pimpinan KPK tidak mau (Hasto tersangka) dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu," ujarnya.
Baca Juga
Jadi Tersangka KPK, Hasto Singgung Sosok Berambisi Masa Jabatan 3 Periode
Diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto ditetapkan sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan.
Hasto diduga bersama Harun Masiku menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap itu diberikan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Baca Juga
Hasto usai Jadi Tersangka KPK: Masuk Penjara Bagian Pengorbanan Cita-cita
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow