OJK Cabut Izin BPR Kencana Cimahi, Total 19 Bank Bangkrut di RI!

1 month ago 17

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin bank perekonomian rakyat (BPR)/bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) karena indikasi melakukan praktik fraud. Kali ini pencabutan izin dilakukan kepada PT BPR Kencana dari Cimahi, Jawa Barat.

Pada semester I 2024 saja, jumlah BPR yang tutup ini jumlahnya sudah tiga kali lipat dibandingkan angka tahun lalu. Jumlah BPR yang dicabut izinnya atau kerap disebut bank bangkrut ini juga sudah di atas rata-rata 18 tahun terakhir.

Menteri PKP Maruarar Mau Pinjam Uang ke Bank Dunia untuk Bangun 3 Juta Rumah

Baca Juga

Menteri PKP Maruarar Mau Pinjam Uang ke Bank Dunia untuk Bangun 3 Juta Rumah

Pencabutan izin BPR Kencana oleh OJK dilakukan per 16 Desember 2024. Dengan pencabutan itu, tercatat sudah ada 19 bank bangkrut di Tanah Air pada periode Januari-Desember 2024.

Terkait hal ini, Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Imansyah mengatakan bahwa pencabutan izin usaha PT BPR Kencana merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Bank Bangkrut di RI Bertambah Lagi jadi 18, Terbaru dari Sumbar

Baca Juga

Bank Bangkrut di RI Bertambah Lagi jadi 18, Terbaru dari Sumbar

"Pada 4 April 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Kencana sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat," kata Imansyah dalam keterangan resmi, Senin (16/12/2024) malam.

Selanjutnya, pada 26 November 2024, OJK menetapkan PT BPR Kencana dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Kencana untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Catat! Ini Berbagai Promo 12.12 dari MNC Bank, Yuk Coba!

Baca Juga

Catat! Ini Berbagai Promo 12.12 dari MNC Bank, Yuk Coba!

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |