MESUJI, iNews.id - Polisi menetapkan Adi Sunandar (AS) oknum guru sekolah dasar di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung sebagai tersangka tindak pidana pencabulan. Dia diduga sodomi dua murid sejak SD hingga SMP.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris mengatakan, penetapan status tersangka setelah polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan terhadap laporan dari masyarakat.

Baca Juga
Mensos Soroti Kasus Guru Sodomi Murid Bertahun-tahun di Mesuji: Harus Dihukum Berat
"AS telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tindak pidana asusila atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban merupakan siswanya," ujar AKBP M Haris, Rabu (15/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan diketahui adanya ancaman pembunuhan dalam kasus tersebut. Selain itu, AS juga mengancam akan bunuh diri.

Baca Juga
Miris, Bocah 12 Tahun di Merangin Jambi Diduga Sodomi Beberapa Teman
"Iya yang bersangkutan ini ditangkap di sekolah tempat dia bekerja. Hasil keterangan AS, dia mengancam akan membunuh korban dan bunuh diri jika korban meninggalkan tersangka," katanya.
Selain itu dalam melancarkan aksinya, tersangka selalu memberikan uang kepada korban usai perbuatan sodomi tersebut.

Baca Juga
Bejat, 2 Pelaku Penyimpangan Seksual di Pringsewu Sodomi Siswa SMP Belasan Kali
Editor: Donald Karouw