Kudus, infojateng.id – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menyoroti kebijakan penetapan tarif parkir maksimal pada Event Dandangan Tahun 2026 di Kabupaten Kudus.
Pengawasan tersebut dilakukan sesuai kewenangan Ombudsman berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng Siti Farida memandang bahwa kebijakan penetapan tarif parkir pada suatu event harus memperhatikan aspek legalitas dan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku. Salah satu poin penting adalah kepastian hukum dalam penetapan tarif retribusi daerah.
“Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta peraturan turunannya, penetapan maupun perubahan tarif retribusi daerah harus diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) atau peraturan kepala daerah yang memperoleh delegasi kewenangan secara sah dari Perda,” katanya kepada infojateng.id, Jumat (13/2/2026).
Selain itu, Ombudsman menekankan pentingnya kesesuaian kebijakan dengan Peraturan Daerah yang berlaku. Apabila Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2023 telah mengatur besaran tarif parkir, maka setiap penyesuaian tarif harus didasarkan pada mekanisme perubahan regulasi atau dasar kewenangan yang jelas. Hal tersebut diperlukan untuk menjamin legitimasi kebijakan serta menghindari potensi pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
“Ombudsman juga mengingatkan adanya potensi maladministrasi apabila terdapat kebijakan atau praktik pemungutan tarif yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Bentuk maladministrasi tersebut dapat berupa penyimpangan prosedur, tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maupun pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” tegasnya.
Dalam rangka pencegahan maladministrasi, Ombudsman Jateng mendorong Pemerintah Kabupaten Kudus untuk memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat terkait dasar hukum dan mekanisme penetapan tarif parkir pada Event Dandangan Tahun 2026.
Pemerintah daerah juga diminta memastikan seluruh kebijakan retribusi daerah mengacu pada Perda dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pengawasan pelaksanaan pungutan parkir di lapangan perlu diperketat agar tidak terjadi pungutan di luar ketentuan resmi. Ombudsman juga mendorong penguatan tata kelola pelayanan publik di sektor perparkiran dengan menjunjung prinsip kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kudus guna memastikan penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya dalam pengelolaan retribusi parkir, berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.
Masyarakat yang menemukan dugaan maladministrasi dapat berkonsultasi dan melaporkan kepada Ombudsman Jateng melalui nomor 0811-9983-737.(lut/redaksi)

7 hours ago
4

















































