Pakar Hukum Tata Negara Setuju Kepala Daerah Dipilih DPRD, Lebih Minim Biaya

2 weeks ago 11

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi setuju dengan wacana kepala daerah dipilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurutnya, wacana ini bisa meminimalkan biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan pilkada

“Pertama begini ya, kita harus coba melakukan evaluasi karena dalam sistem bernegara tentu penyelenggara negara yang sudah berjalan itu wajar kalau kita evaluasi kita tata ulang lagi,” ujar Rullyandi dalam dialog Rakyat Bersuara bersama Aiman Witjaksono dengan tema 'Pemilu lewat Dewan, Rakyat Untung atau Buntung?' yang tayang di iNews, Selasa (24/12/2024).

Adu Pendapat Ray Rangkuti dan Politikus Gerindra soal Ongkos Politik Cakada

Baca Juga

Adu Pendapat Ray Rangkuti dan Politikus Gerindra soal Ongkos Politik Cakada

Dia menjelaskan evaluasi terhadap sistem pilkada yang sudah berjalan merupakan hal yang wajar. Tujuannya untuk memastikan penyelenggaraan negara berjalan dengan baik.

“Supaya apa? Tujuannya benar kan begitu kalau demokrasi kita sudah pernah berbagi cara kita terapkan ya dengan cara sentralisasi, kemudian juga melibatkan DPRD, kemudian juga mulai 2005 langsung sampai dengan hari ini yang ternyata itu pada satu titik menjadi pertanyaan besarnya adalah apakah sesuatu yang tidak dilarang,” jelasnya.

 Demokrasi di Tangan Rakyat

Baca Juga

Effendi Gazali soal Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD: Demokrasi di Tangan Rakyat

Rullyandi menegaskan dalam negara hukum, sesuatu yang tidak dilarang konstitusi pada dasarnya diperbolehkan. Sehingga, pilkada tidak langsung melalui DPRD tidak dilarang. 

Dia juga mengaitkan hal ini dengan sila keempat Pancasila yang mendukung demokrasi perwakilan. Menurutnya, jika pilkada tidak langsung diterapkan, hal ini tidak melanggar konstitusi maupun ideologi negara.

Mahfud MD Nilai Kepala Daerah Dipilih DPRD Bisa Batasi Praktik Korupsi

Baca Juga

Mahfud MD Nilai Kepala Daerah Dipilih DPRD Bisa Batasi Praktik Korupsi

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |