JAKARTA, iNews.id – Pakar hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Prof Achmad Gunaryo menyoroti revisi Undang-Undang Kejaksaan yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2021. Dia mengingatkan revisi UU Kejaksaan bisa membawa risiko besar bagi sistem hukum Indonesia.
"Tantangan terbesar kejaksaan terletak pada integritas yang belum sepenuhnya terbangun. Undang-undang maupun Komisi Kejaksaan hanya menjadi sarana pembagian kekuasaan tanpa menghadirkan perbaikan substansial," ujar Achmad Gunaryo dalam dialog publik bertajuk "Kejaksaan 'Superbody' dan Ancaman Kekuasaan Absolut", Rabu (5/2/2025).
Baca Juga
Ferry Kurnia: Revisi UU Pemilu dan Pilkada Perlu Pendekatan yang Komprehensif dan Jelas
Diskusi yang digelar di Gedung Theater Prof Qodri Azizy ISDB, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo, Semarang, itu menghadirkan berbagai perspektif kritis terhadap revisi UU tersebut.
Acara yang diinisiasi oleh Dewan Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah & Hukum UIN Walisongo ini dihadiri lebih dari 50 peserta, mayoritas mahasiswa hukum.
Baca Juga
KPU soal Wacana Revisi UU Politik lewat Omnibus Law: Kita Taat pada Konstitusi
Tiga pemateri utama hadir untuk membedah dampak revisi UU Kejaksaan, yakni Prof. Dr. H. Achmad Gunaryo, M.Soc, SC (Guru Besar Ilmu Hukum UIN Walisongo), Muhammad Farhan, SSy, M.H (Ketua PKY Jateng sekaligus Penghubung Komisi Yudisial), dan Bambang Riyanto, M.H (Advokat & Praktisi Hukum dan Politik). Diskusi dipandu oleh Khapid, mahasiswa hukum UIN Walisongo.
Salah satu isu utama dalam revisi UU Kejaksaan adalah meluasnya kewenangan jaksa tanpa diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang ketat.
Baca Juga
Perkuat GCG, Gandeng JAMDATUN Kejaksaan RI Dalam Penanganan Masalah Hukum
Prof Achmad Gunaryo juga menyoroti revisi UU Kejaksaan seharusnya berorientasi pada penguatan integritas kelembagaan, bukan sekadar memperbesar kekuasaan jaksa tanpa kontrol yang efektif.
"Beberapa pasal dalam UU Kejaksaan berpotensi melemahkan sistem hukum Indonesia yang sudah rapuh. Kewenangan yang terpusat tanpa mekanisme pengawasan yang jelas hanya akan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan," katanya.
Selain itu, ia juga mengkritisi lemahnya pengawasan terhadap kejaksaan yang dinilai hanya bersifat formalitas.
"Pengawasan terhadap kejaksaan hanya sebagai formalitas yang tidak cukup terhadap kekuatan jaksa yang sangat besar. Kejaksaan berisiko menjadi alat untuk menegakkan kekuasaan tanpa kontrol yang efektif," ucapnya.
Editor: Kastolani Marzuki