JAKARTA, iNews.id -Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait hafalan Al-Quran berhadiah minuman keras (miras) di acara The Sounds Project. Salah satunya adalah pembaca Surat Ad-Dhuha yang tampak dalam rekaman yang viral.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, keempat tersangka di antaranya RES, AK, I dan M.
Baca Juga
Breaking News: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras
"Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M," ujar Kombes Iman, Kamis (13/8/2026).
Iman mengungkap masing-masing pelaku mempunyai peran dalam perkara ini. RES yang bertugas sebagai pembawa acara diduga terlibat dalam interaksi di depan booth miras tersebut.
Baca Juga
Jadi Tersangka, 2 Pelaku Kasus Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras Pakai Baju Tahanan
Sementara itu, tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol. Tersangka M kemudian tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara.
"RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini. Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur," imbuh Iman.
Penyidik masih mengembangkan perkara dengan memeriksa pihak penyelenggara The Sound Project, petugas booth, serta pihak perusahaan yang berkaitan dengan produk minuman tersebut. Pemeriksaan juga akan melibatkan ahli digital forensik, ahli agama Islam dari MUI dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli untuk menguji kandungan alkohol dalam minuman.
Editor: Reza Fajri
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































