JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah mengatakan pihaknya tengah menyiapkan Undang-Undang (UU) terkait Perumahan dan Kawasan Permukiman. Nantinya, aturan itu akan mengatur secara komprehensif skema dalam mengatasi tantangan sektor perumahan.
Menurut Fahri, sejauh ini Kementerian PKP terus berusaha mengidentifikasi terlebih dahulu seluruh masalah yang ada dalam ekosistem perumahan dan kawasan permukiman dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
![Maruarar Usul Program 3 Juta Rumah jadi PSN Sektor Perumahan](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/03/26/ilustrasi_perumahan.jpg)
Baca Juga
Maruarar Usul Program 3 Juta Rumah jadi PSN Sektor Perumahan
"Hasil pembicaraan itu nanti kita rangkum dalam satu skema yang nanti diatur dalam satu regulasi yang komprehensif. Itulah cikal bakal nanti lahirnya suatu Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang utuh," ujar Fahri dalam keterangan resminya, Kamis (12/12/2024).
Dari hasil identifikasi sementara, Fahri mengatakan, setidaknya terdapat tiga tantangan utama yang harus diselesaikan pemerintah dan mitra kerja dalam pelaksanaan Program 3 Juta Rumah. Ketiga tantangan tersebut adalah soal tanah, perizinan dan pembiayaan sehingga Kementerian PKP membutuhkan dukungan dari berbagai pihak dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
![Hashim Ungkap Investor India hingga China Berminat Dukung Program 3 Juta Rumah](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2021/12/21/perumahan.jpg)
Baca Juga
Hashim Ungkap Investor India hingga China Berminat Dukung Program 3 Juta Rumah
"Saya setiap hari berdiskusi dengan Pak Nusron (Menteri ATR/ BPN) dan dengan beberapa pihak yang kira-kira dapat mengatasi masalah tanah ini," kata Fahri.