JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas pengerukan pasir di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Tidak hanya itu, kegiatan tersebut diduga juga membabat hutan mangrove di Pulau Biawak yang merupakan pulau privat.
Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas pengerukan pasir tersebut tidak berizin
Baca Juga
Pemprov DKI Pastikan Pengerjaan Pagar Laut Dekat Pulau C Reklamasi Jakarta Dihentikan
"Kaitan dengan berita di media sosial pertanggal 17 Januari 2025, kami langsung bertindak melalui Plt Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Bahwa kegiatan itu ada di wilayah Pulau Biawak yang merupakan pulau private, artinya pulau yang dimiliki oleh orang-orang. Namun langsung dilakukan pengecekan bahwa izin KKPRL-nya belum diurus atau belum diterbitkan," ujar Sigit kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).
"Maka seketika teman-teman dari Pemkab melakukan penghentian pembangunan di lokasi dimaksud," tuturnya.
Baca Juga
Heboh Temuan Pagar Laut di Dekat Pulau C Reklamasi Jakarta, Pemprov DKI Selidiki Pemiliknya
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow