SEMARANG, iNews.id – Polda Jateng menyerahkan Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang tersangka penembakan siswa SMK di Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Kamis (6/3/2025).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa itu setelah berkas dinyatakan lengkap.

Baca Juga
Belum Lengkap, Kejati Kembalikan Berkas Aipda Robig ke Polda Jateng
Robig memakai baju batik, tangan diborgol besi dan memakai masker. Dikawal Provost Polda Jateng, Robig kemudian menjalani serangkaian pemeriksaan sebelum digelandang ke mobil tahanan untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Semarang.
“Kami menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atasnama Robig Zaenudin bin Mulyono,” ungkap Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji.

Baca Juga
Rekonstruksi Penembakan Siswa SMK Semarang, Aipda Robig Tembak Gamma dari Jarak Dekat
Barang bukti yang turut diserahkan; sepucuk senjata api jenis CDP alias revolver, 4 selongsong peluru, 1 proyektil, 2 amunisi hingga sepeda motor matic N Max yang dikendarai tersangka Robig saat menembak siswa itu.
Tersangka ini dijerat Pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA) juncto Pasal 76 C UUPA dan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C.
Tersangka Robig juga dijerat Pasal 338 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP atau ayat (3) KUHP dan Kedua Pasal 351 (1).
Editor: Kastolani Marzuki