JAKARTA, iNews.id – Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB) kembali memperoleh surplus penerimaan di tahun 2024. Tercatat, per 31 Desember 2024 penerimaan perpajakan dari Kanwil DJP WPB mencapai Rp571,370 triliun dengan nilai pencapaian 100,78 persen dari target sebesar Rp566,936 triliun.
Menurut Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Agus Budi Prasetyo nilai tersebut memberikan surplus Rp4,434 triliun dari target dan memberikan kontribusi pada penerimaan perpajakan nasional sebesar 29,57 persen.

Baca Juga
Realisasi Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakarta Utara Capai 100,29 Persen hingga Akhir 2024
Jika dilihat menurut jenis pajak, mayoritas jenis pajak utama tumbuh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya dengan realisasi sejumlah jenis pajak utama menunjukkan pertumbuhan positif, di antranya PPN Dalam Negeri (+11,86% yoy), PPN Impor (+5,7%), dan PPh Final (+21,2% yoy).
Berdasarkan penerimaan persektor usaha utama, sejumah sektor usaha utama mengalami kontraksi dibandingkan tahun sebelumnya. Namun demikian realisasi sejumlah sektor usaha menunjukkan pertumbuhan positif, yaitu Jasa Keuangan dan Asuransi (+14,5% yoy), Informasi dan Komunikasi (+8,5%), dan Pengadaan Listrik, Gas, dan Uap Air (+40,3% yoy).
Baca Juga