Pengadilan Swedia Hukum Pembakar Alquran Denda Rp5,8 Juta dan Percobaan 2 Tahun

2 months ago 23

STOCKHOLM, iNews.id - Pengadilan Negeri Stockholm, Swedia, Senin (3/2/2025), menjatuhkan hukuman percobaan dan denda kepada Salwan Najem (50) terkait demonstrasi disertai dengan membakar Alquran. Dia adalah rekan dari Salwan Momika, aktivis anti-Islam yang tewas ditembak di apartemen pada Rabu pekan lalu.

Najem didakwa dengan tuduhan menghasut kebencian etnis terkait aksi pembakaran Alquran pada 2023 yang memicu kemarahan negara-negara Muslim. 

Profil Salwan Momika, Aktivis Anti-Islam Pembakar Alquran yang Ditembak Mati di Swedia

Baca Juga

Profil Salwan Momika, Aktivis Anti-Islam Pembakar Alquran yang Ditembak Mati di Swedia

Putusan ini dijatuhkan beberapa hari setelah pembunuhan Momika. Dia dan Najem seharusnya menjalani sidang vonis pada Kamis pekan lalu, namun pengadilan menundanya hingga 3 Februari terkait pembunuhan tersebut.

Dakwaan terhadap Momika kemudian dicabut terkait kematiannya.

Salwan Momika Pembakar Alquran Sedang Live Streaming saat Ditembak, Polisi Cari Rekaman

Baca Juga

Salwan Momika Pembakar Alquran Sedang Live Streaming saat Ditembak, Polisi Cari Rekaman

Sementara itu Hakim Pengadilan Negeri Stockholm Goran Lundahl mengatakan kebebasan berekspresi ada batasannya dan kedua terdakwa telah melampaui batasan-batasan tersebut.

"Ada ruang lingkup yang luas dalam kerangka kebebasan berekspresi untuk mengkritik suatu agama dalam debat yang faktual dan objektif," kata Lundahl, seperti dikutip dari AFP, Selasa (4/2/2025).

Salwan Momika si Pembakar Alquran Ditembak Mati di Swedia

Baca Juga

Salwan Momika si Pembakar Alquran Ditembak Mati di Swedia

Momika dan Najem dituduh menistakan Alquran, termasuk membakarnya, sambil melontarkan pnyataan yang merendahkan umat Islam dalam dua demonsrasi di luar masjid Stockholm.

Menurut Lundahl, mengungkapkan pendapat tentang agama buka berarti memberi keleluasaan untuk melakukan atau menyampaikan apa pun yang menyinggung kelompok yang memegang keyakinan itu.

"Bahkan jika motifnya adalah untuk mengkritik agama Islam, tindakan dan perilaku tersebut jelas-jelas melampaui apa yang merupakan perdebatan dan kritik faktual. Pada semua kesempatan, demonstrasi tersebut menunjukkan penghinaan terhadap kelompok Muslim," katanya.

Pengadilan memutus Najem bersalah atas empat tuduhan agitasi terhadap kelompok nasional atau etnis.

Dia dijatuhi hukuman percobaan 2 tahun, jika dia melakukan kejahatan lain selama masa percobaan, pengadilan akan mengevaluasi ulang hukumannya.

Najem juga diperintahkan membayar denda sebesar 4.000 krona atau sekitar Rp5,8 juta.

Editor: Anton Suhartono

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |