Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

1 day ago 7

DENPASAR, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial IWP (50) yang diduga mengedarkan sabu dan ekstasi di wilayah Pemogan, Kota Denpasar, Bali. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 13 klip sabu, lima butir ekstasi, dan uang tunai Rp10,2 juta yang diduga hasil penjualan narkotika.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di rumah IWP.

Baku Tembak di Lampung Utara, 3 Polisi Terluka dan Terduga Bandar Narkoba Tewas

Baca Juga

Baku Tembak di Lampung Utara, 3 Polisi Terluka dan Terduga Bandar Narkoba Tewas

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan di sekitar lokasi. Setelah ciri-ciri orang yang dicurigai sesuai dengan informasi yang diterima, petugas bergerak melakukan penangkapan.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah pelaku,” kata Ariasandy, Senin (24/8/2026).

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Rokan Hulu, Sita Sabu 1 Kg Lebih dan 246 Pil Ekstasi

Baca Juga

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Rokan Hulu, Sita Sabu 1 Kg Lebih dan 246 Pil Ekstasi

IWP ditangkap di salah satu kamar miliknya di wilayah Pemogan, Denpasar. Saat diperiksa, IWP mengakui memiliki dan menyediakan narkotika.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |