Pengendara Ugal-ugalan Bisa Didenda Rp24 Juta, Jangan Gampang Terpancing Emosi

3 hours ago 1

JAKARTA, iNews.id - Berkendara merupakan salah satu aktivitas yang membutuhkan konsentrasi. Namun, terkadang terganggu karena kesal dengan perilaku pengendara lain. Tapi, pengendara harud bisa mengelola emosi guna menghindari keributan dan kecelakaan tidak diinginkan.

Emosi yang muncul akibat terpancing pengendara lain kerap menimbulkan ekspresi negatif, seperti kemarahan dan agresivitas. Fenomena ini dikenal dengan istilah road rage atau agresivitas di jalan raya.

9 Mobil Murah Harga Rp100 Jutaan di IIMS 2025, Nomor 8 Mirip Alphard

Baca Juga

9 Mobil Murah Harga Rp100 Jutaan di IIMS 2025, Nomor 8 Mirip Alphard

Perilaku tersebut dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Ini membuat pengendara sangat agresif dan melakukan manuver yang dapat membuat terkejut pengendara lain.

Dilansir dari unggahan akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, perilaku tersebut melanggar aturan lalu lintas. Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tertera pasal 311 yang mengatur perilaku road rage (emosi saat berkendara).

4 Merek Motor Listrik Lokal Gebrak IIMS 2025, MAKA dan Adora Jadi Penantang Baru

Baca Juga

4 Merek Motor Listrik Lokal Gebrak IIMS 2025, MAKA dan Adora Jadi Penantang Baru

Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pengemudi yang dengan sengaja membahayakan nyawa atau barang milik orang lain. Ancaman pidana maksimal 1 tahun atau denda Rp3 juta, dan bisa meningkat menjadi 12 tahun penjara serta denda Rp24 juta apabila menyebabkan kecelakaan fatal.

"Sobat Lantas, jangan gampang terpancing emosi ya saat mengemudi. Lebih baik berhenti sejenak daripada bertindak gegabah di jalan. Tetap tenang dan utamakan keselamatan ya," bunyi unggahan tersebut.

14 Mobil Baru Meluncur di IIMS 2025, Nomor 7 dan 12 Cuma Rp100 Jutaan

Baca Juga

14 Mobil Baru Meluncur di IIMS 2025, Nomor 7 dan 12 Cuma Rp100 Jutaan

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |