PEKANBARU, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan dua tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebakaran tersebut menghanguskan sekitar 4 hektare lahan yang berada di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Kedua tersangka yang diamankan berinisial MK dan DJ. Keduanya diduga kuat mengelola serta menguasai lahan terbakar yang berada di dalam area berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL).
Baca Juga
Kabut Asap Karhutla Selimuti Kotim, Penderita ISPA Melonjak 704 Kasus
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan membenarkan penetapan status tersangka terhadap kedua individu tersebut.
“Di lokasi, ditemukan tanaman kelapa sawit yang dikelola masyarakat serta sebuah pondok yang berkaitan dengan salah satu tersangka,” ujar Ade Kuncoro di Pekanbaru, Rabu (12/8/2026).
Baca Juga
Pratikno Ungkap Kondisi Terkini Karhutla Bromo: Tersisa 2 Titik Api dari 34
Peristiwa kebakaran lahan ini terjadi pada Jumat (7/8/2026). Dari hasil penyelidikan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, ditemukan fakta adanya aktivitas alat berat di sekitar lokasi kejadian sebelum api membesar. Alat berat tersebut diduga dikerahkan untuk membersihkan semak belukar (land clearing) di area yang dikuasai para tersangka.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































