Perjalanan Berakhir di Gerbang Tol Banyumanik, Kondektur Bus Diduga Bawa Sabu Ditangkap Polda Jateng

14 hours ago 2

Semarang, Infojateng.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang kondektur bus antarkota. Seorang pria berinisial DM (38), warga Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, diamankan petugas di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026) malam.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga membawa narkotika menggunakan bus jurusan Magetan–Cileungsi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba berkoordinasi dengan personel PJR Ditlantas Polda Jateng dan petugas Jasa Marga untuk melakukan pengawasan terhadap bus yang dicurigai melintas di Gerbang Tol Banyumanik.

Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas menghentikan bus tersebut dan mengamankan DM yang diketahui bekerja sebagai kondektur.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga sabu seberat sekitar 3,77 gram yang disembunyikan di dalam botol permen Doublemint di dalam tas ransel milik tersangka,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur, Minggu (2/8/2026).

Selain paket diduga sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa timbangan digital, plastik klip kosong, pipet kaca, alat hisap sabu, gunting, korek api, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan awal, DM mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial A, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang itu disebut diterima di kawasan SPBU Nganjuk, Jawa Timur, dengan jumlah awal sekitar 15 gram untuk kemudian diedarkan di wilayah Jawa Tengah.

“Keterangan tersebut masih kami dalami untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang berada di atasnya. Kami berkomitmen menelusuri setiap mata rantai peredaran narkotika hingga ke pelaku utama,” tegas Yos Guntur.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan identitas pelapor dipastikan terlindungi,” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, DM dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mulai dari 12 tahun penjara hingga penjara seumur hidup. (one/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |