JAKARTA, iNews.id - Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra menyebut kualitas bahan bakar minyak (BBM) Pertamax perlu mendapat persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelum dijual ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Ega menuturkan, terdapat dua skema penyediaan barang untuk produk gasoline seperti Pertamax dan Pertalite. Skema pertama, pengadaan barang melalui impor, di mana Pertamina sudah menerima barang sesuai dengan permintaan bukan dalam bentuk barang mentah yang masih bisa diolah.

Baca Juga
Prabowo Beri Peringatan Keras soal Kasus Minyak Pertamina: Kami akan Bersihkan!
Skema kedua, yaitu pengadaan lewat kilang yang dikelola oleh PT Kilang Pertamina Internasional. Melalui skema ini, Pertamina Patra Niaga juga hanya menerima produk dalam bentuk jadi, bukan produk mentah.
"Lewat kedua sumber ini, kita menerima (BBM) sudah dalam bentuk RON 92 atau RON 90, tidak dalam bentuk lain. Jadi kita sudah menerima bentuk Pertalite atau Pertamax sudah dari kilang atau impor," ucap Ega dalam Raker Bersama Komisi XII, Rabu (26/2/2025).

Baca Juga
Buntut Kasus Dugaan Modus Pertamina Oplos Pertamax, Banyak Pengendara Beralih ke Pertalite
Meski demikian, Ega menjelaskan pengadaan barang dari dua skema tersebut, terutama untuk Pertamax memang masih diperlukan proses penambahan zat aditif. Hal ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan kualitas BBM, dan memberikan pembeda antara Pertalite dan Pertamax.
Proses pencampuran atau blending dari dua sumber itulah, dilakukan PT Pertamina Patra Niaga lewat laboratorium-laboratorium yang dimiliki. Namun, Ega memastikan proses blending ini tidak bisa mengurangi atau menambahkan RON dari minyak yang diterima dari impor maupun dari kilang.

Baca Juga