Perwira Polresta Yogyakarta Ditahan Polda Jateng, Tersangka Penganiayaan Darso hingga Tewas

1 month ago 18

SEMARANG, iNews.id - Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta AKP Hariyadi (48) ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng). Perwira polisi tersebut menjadi tersangka penganiayaan yang menyebabkan warga Mijen, Kota Semarang bernama Darso (43) tewas. 

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan perihal penahanan tersebut. Tersangka diperiksa penyidik mulai pukul 10.00 WIB dan dilanjutkan penahanan, Rabu (26/2/2025) pukul 22.00 WIB.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta jadi Tersangka Kasus Kematian Darso

Baca Juga

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta jadi Tersangka Kasus Kematian Darso

"Betul, ditahan hari ini pasca-pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Artanto kepada wartawan, Rabu (26/2/2025) malam.

Menurutnya, AKP Hariyadi ditahan usai selesai diperiksa sebagai tersangka.

6 Polisi Jogja Terduga Penganiaya Darso Warga Semarang Diperiksa Polda Jateng

Baca Juga

6 Polisi Jogja Terduga Penganiaya Darso Warga Semarang Diperiksa Polda Jateng

"Ditahan di Rutan Polda Jateng," katanya.

Informasi yang dihimpun, awalnya sudah ada Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka sesuai Nomor: B/528/II/RES.1.6/2025/Ditreskrimum pada Jumat (21/2/2025).  Status tersangka ditetapkan penyidik Subdit III Direktorat Reskrimum Polda Jateng berdasarkan laporan hasil gelar perkara tanggal 21 Februari 2025.

Hasil Autopsi Darso Warga Semarang Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Ini Kata Polda Jateng

Baca Juga

Hasil Autopsi Darso Warga Semarang Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Ini Kata Polda Jateng

Penetapan tersangka ini terkait dugaan tindak pidana barang siapa yang di muka umum melakukan tindakan kekerasan menyebabkan matinya orang dan atau penganiayaan yang menjadikan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Penganiayaan ini di Kecamatan Mijen, Kota Semarang pada Sabtu 21 September 2024 

Diketahui, pada kasus itu, penyidik sudah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa ahli-ahli. Penyidik juga telah melakukan ekshumasi alias bongkar makam untuk autopsi jenazah Darso hingga melakukan pemeriksaan DNA.

 Belum Ada Tersangka

Baca Juga

Kasus Darso Tewas Dianiaya Polisi Naik Penyidikan, Polda Jateng: Belum Ada Tersangka

Editor: Donald Karouw

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |