KUNINGAN, iNews.id – Petugas gabungan Pemkab Kuningan dan polisi membubarkan rencana jemaah ahmadiyah menggelar pengajian Jalsah Salanah di Desa Manis Lor Jalaksana, Jumat (6/12/2024). Aksi pembubaran paksa itu sempat memanas lantaran Jemaah Ahmadiyah menolak.
Massa yang sudah berdatangan ke lokasi berusaha meminta kepada aparat untuk tetap menggelar kegiatan tersebut, bahkan sejumlah jemaah ahmadiyah terlihat berteriak-teriak kepada petugas.
Baca Juga
Kemenag Jateng Tolak Beri Rekomendasi Kegiatan Jemaah Ahmadiyah, Ini Respons JAI
Pj Bupati Kuningan, Agus Toyib mengatakan, pelarangan kegiatan Jemaah Ahmadiyah ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Barat dalam Pergub Jabar Nomor 12 tahun 2011 tentang pelarangan aktivitas Jemaah Ahmadiyah.
“Dalam Bab 3 tentang larangan Ahmadiyah disebutkan penganut anggota dana tau anggota Jemaah Ahamdyah dilarang melakukan aktivitas dalam bentuk apa pun yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam,” katanya.
Baca Juga
Terima Kabar Pembongkaran Masjid Ahmadiyah Sintang, YLBHI Minta Dihentikan
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian mengatakan, sejak Jumat pagi jajarannya telah melakukan berbagai penyekatan jalan agar rombongan Jemaah Ahmadiyah tidak bisa menuju lokaksi kegiatan. Hal itu untuk menciptakan suasana kondusif.
“Kami berterima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah bekerja sama mewujudkan suasan kondusif,” ucapnya.
Editor: Kastolani Marzuki