BEKASI, iNews.id - Pihak satpam Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Bekasi, S (39) menolak ajakan damai yang dilayangkan pelaku penganiayaan, AFET (25). AFET sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap S.
Korban melalui kuasa hukumnya, Subadria Nuka menyampaikan, pihak S enggan berdamai dengan tersangka.

Baca Juga
YouTuber Ini Usik Suku Paling Terasing di Dunia, Ulahnya Dicap Ceroboh dan Bodoh
"Kami sampaikan juga kepada pihak keluarga korban tidak ada kata damai jadi kami tutup ruang mediasi dan tegak lurus proses sampai dihukum seberat beratnya," ucap Subadria kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).
Subadria menambahkan, tim kuasa hukum akan mengawal kasus hingga putusan pengadilan bekekuatan hukum tetap. Karena itu, setelah adanya penetapan tersangka, dia berharap polisi bisa bergerak agar perkara ini segera naik ke meja persidangan.

Baca Juga
Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Akhirnya Ditangkap!
"Kalau bisa jangan di lama-lama ini harus cepat supaya bisa langsung naik ke meja hijau dan kami tegak lurus dan kami yakin dan percaya (Polres) Metro Bekasi Kota akan cepat menangani dan menyelesaikan perkara ini semoga bisa di sidangkan langsung di pengadilan," katanya.
Sebelumnya, polisi menetapkan pria berinsial AFET sebagai tersangka atas tindakan yang menganiaya satpam RS Mitra Keluarga Kota Bekasi. Tersangka pun terancam hukum penjara paling lama 5 tahun.

Baca Juga
Kronologi Keluarga Pasien Aniaya Satpam hingga Kejang di RS Bekasi
"Hari ini hari Jumat terlapor AFET. Kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka. Dengan pasal yang diperkenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Jumat (11/4/2025).