Pilot Malaysia Penyelundup Ekstasi ke RI Terbangkan Pesawat dalam Pengaruh Narkoba

3 weeks ago 24

JAKARTA, iNews.id - Seorang pilot maskapai penerbangan asal Malaysia Mohd Saufi bin Othman (39) ditangkap usai kedapatan menyelundupkan puluhan ribu butir ekstasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Warga negara asing tersebut menerbangkan pesawat rute Kuala Lumpur–Soekarno-Hatta, Banten di bawah pengaruh obat-obatan terlarang.

Penangkapan berawal saat petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta memantau kedatangan pesawat dengan nomor penerbangan MH 727 pada 29 Juli 2026. Berdasarkan analisis intelijen, petugas mencurigai barang bawaan tersangka dan langsung melakukan pemeriksaan intensif di Terminal 3 Kedatangan Internasional hingga menemukan puluhan kilogram narkotika.

Pilot Malaysia Penyelundup Narkoba ke Indonesia juga Positif Sabu hingga Kokain

Baca Juga

Pilot Malaysia Penyelundup Narkoba ke Indonesia juga Positif Sabu hingga Kokain

"Menjadi satu hal yang concern kita semua karena yang bersangkutan ini profesinya adalah pilot, dan pada saat datang sedang atau baru saja menerbangkan pesawat tersebut dari Kuala Lumpur menuju Indonesia," kata Kepala Kantor Perwakilan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonga di kantor Bea Cukai Soetta, Banten, Jumat (31/7/2026).

"Dari hasil pemeriksaan tes urine, ternyata positif memakai sabu, inex dan kokain. Jadi pada saat terbangkan pesawat itu sedang memakai," ujarnya.

Terungkap, Pilot Maskapai Asing Dijanjikan Rp221 Juta untuk Selundupkan 25 Kg Ekstasi ke Jakarta

Baca Juga

Terungkap, Pilot Maskapai Asing Dijanjikan Rp221 Juta untuk Selundupkan 25 Kg Ekstasi ke Jakarta

Dari tangan Saufi, petugas menyita barang bukti berupa 70.114 butir ekstasi atau seberat 26 kilogram bruto serta 4 gram metamfetamin atau sabu. Sabu tersebut diperkirakan dikonsumsi secara pribadi oleh tersangka, sedangkan puluhan ribu butir ekstasi disiapkan untuk diedarkan di wilayah Jakarta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |