JAKARTA, iNews.id - Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi buka suara terkait heboh status kepesertaan BPJS Kesehatan tersangka kasus korupsi timah Harvey Moeis dan sang istri Sandra Dewi. Dalam gambar yang beredar yang viral di media sosial, mereka tercatat sebagai peserta penerima Bantuan Iuran APBD.
Di bawahnya juga terlihat bahwa status kepesertaan mereka ada BPJS kelas 3. Padahal, peserta BPJS PBI meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang yang tidak mampu sehingga iuran tidak dibebankan ke peserta dan ditanggung pemerintah.
![Pj Gubernur Angkat Bicara Terkait Iuran BPJS Harvey Moeis dan Dewi Sandra Ditanggung Pemprov DKI](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/30/thumb_bpjss.jpg)
Baca Juga
Pj Gubernur Angkat Bicara Terkait Iuran BPJS Harvey Moeis dan Dewi Sandra Ditanggung Pemprov DKI
Merespons hal itu, Teguh Setyabudi menyebut telah memanggil Dinkes didampingi Sekda, Marullah Matali, Senin (30/12/2024). Teguh juga menyinggung soal revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan dengan menyesuaikan kriteria penerima manfaat PBI APBD.
Sebelumnya, terbongkar status kepesertaan BPJS Kesehatan koruptor kasus timah, Harvey Moeis dan aktris Sandra Dewi ditanggung APBD DKI Jakarta sejak 2018 silam.
![yang Curi Ayam Dihukum Berat, Dipukulin!](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/30/presiden_prabowo_bandingkan_vonis_harvey_moeis_den.jpg)
Baca Juga
Prabowo Soroti Vonis Ringan Harvey Moeis: yang Curi Ayam Dihukum Berat, Dipukulin!
Editor: Puti Aini Yasmin
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow