JAKARTA, iNews.id - Pemerintah terus berupaya memerangi konten pornografi yang saat ini tersebar luas di platform media sosial. Hal tersebut dianggap dapat merusak generasi muda Indonesia sehingga dibutuhkan aturan ketat dari pemerintah.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan platform digital wajib menghapus konten pornografi anak. Kesempatan ini diberikan dalam waktu maksimal 1x4 jam setelah menerima laporan dengan denda administratif besar dan sanksi lain.

Baca Juga
BYD Diam-Diam Daftarkan Mobil Listrik Murah di Indonesia Seharga Rp150 Juta, Setara LCGC
"Melindungi anak-anak dari dampak negatif internet adalah prioritas utama. Tidak ada toleransi bagi platform yang lalai. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi tanggung jawab moral terhadap masa depan generasi muda," kata Menkomdigi dalam keterangan resmi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024, Penyelenggara Sistem Elektronik User-Generated Content (PSE UGC) diwajibkan untuk melakukan takedown konten yang melanggar aturan dalam jangka waktu tertentu, sesuai tergantung pada tingkat urgensi pelanggaran.

Baca Juga
Toyota, Suzuki dan Daihatsu Kolaborasi Bikin Mobil Listrik, Meluncur Tahun Ini
Untuk konten yang terkait pornografi anak dan terorisme, PSE UGC (platform digital) harus menghapus konten tersebut dalam waktu maksimal 4 jam sejak pemberitahuan diterima. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan respons cepat terhadap konten yang berpotensi mengancam keselamatan publik dan moralitas anak di ruang digital.
Sebagai langkah konkret, pemerintah telah meluncurkan SAMAN, sistem pencatatan dan dokumentasi sanksi administratif, berupa denda yang nantinya akan dikenakan kepada PSE UGC (platform digital) sebagai bentuk pengawasan terhadap moderasi konten.

Baca Juga
Serbu Indonesia, 7 Merek Mobil China Manfaatkan Pabrik Handal Jadi Tempat Produksi Kendaraan
Ini dilakukan sebagai bentuk upaya dalam memperkuat pengawasan pada platform UGC sekaligus menciptakan ruang digital yang aman dan berdaya saing untuk masyarakat Indonesia.