Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama, 4 Pelaku Ditangkap

4 hours ago 1

BANJARBARU, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan membongkar jaringan narkoba lintas Kalimantan dan Sulawesi. Peredaran barang haram tersebut dikendalikan operator yang terafiliasi dengan gembong narkotika internasional Fredy Pratama.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Kelana Jaya mengatakan, ada empat tersangka ditangkap dengan total barang bukti sabu seberat 8.711,83 gram, ekstasi 10.049 butir dan serbuk ekstasi 24,14 gram.

Lolos Hukuman Mati, 8 Terdakwa Pabrik Narkoba di Malang Divonis 18 dan 20 Tahun Bui

Baca Juga

Lolos Hukuman Mati, 8 Terdakwa Pabrik Narkoba di Malang Divonis 18 dan 20 Tahun Bui

Tersangka pertama berinisial SP ditangkap pada 17 April 2025 di Jalan Ahmad Yani Km 17, Banjarbaru dengan barang bukti 3.002,63 gram sabu. Kemudian tersangka HM ditangkap 24 April 2025 di Jalan Sungai Pahalau, Kota Banjarmasin dengan barang bukti 1.581,72 gram sabu.

Selanjutnya, tersangka MF ditangkap 25 April 2025 di Jalan Trikora, Banjarbaru dengan barang bukti 3.918,20 gram sabu dan 10.049 butir ekstasi serta 24,14 gram serbuk ekstasi.

Pengacara Ketahuan Bawa Pistol hingga Sabu di Jakpus Positif Narkoba

Baca Juga

Pengacara Ketahuan Bawa Pistol hingga Sabu di Jakpus Positif Narkoba

"Tersangka keempat berinisial MS ditangkap di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar pada 25 April 2025 dengan barang bukti 209,28 gram sabu," ujarnya, Selasa (29/4/2025).

Dia mengatakan, keempat tersangka itu dikendalikan operator jaringan terafiliasi Fredy Pratama. Operator tersebut bertugas mengendalikan peredaran narkoba di Pulau Kalimantan dan Sulawesi.

Polisi Buru Pemasok Narkoba ke Aktor Fachri Albar

Baca Juga

Polisi Buru Pemasok Narkoba ke Aktor Fachri Albar

"Kami monitor jaringan ini sampai ke Makassar, Palu dan Kendari. Selain itu beroperasi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara," katannya.

Para tersangka kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Selain itu pidana denda maksimum Rp13 miliar.

Tampang 2 DPO Bandar Narkoba, Ada Hadiah Rp10 Juta bagi Warga yang Tahu Keberadaannya

Baca Juga

Tampang 2 DPO Bandar Narkoba, Ada Hadiah Rp10 Juta bagi Warga yang Tahu Keberadaannya

Editor: Donald Karouw

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |