JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya meningkatkan kasus kematianSutrimo, Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke tahap penyidikan. Hal ini setelah pihaknya resmi mengambil alih perkara tersebut dari Polresta Banyumas.
"Dari hasil penyelidikan yang tentunya sudah dilakukan oleh Polresta Banyumas, juga dari hasil penyelidikan dari tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kami sudah meningkatkan ke proses penyidikan," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, Senin (10/8/2026).
Baca Juga
Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Sutrimo, Makam Akan Dibongkar untuk Autopsi Ulang
Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan usai polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana. Namun, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut.
Iman menuturkan, penyidik saat ini berfokus mendalami penyebab kematian Sutrimo. Hal ini dilakukan setelah pihak keluarga melaporkan kematian Sutrimo dan menduga yang bersangkutan meninggal secara tidak wajar.
Baca Juga
Polda Metro Ambil Alih Kasus Kematian Sutrimo dari Bareskrim dan Polres Banyumas
"Kami berkonsetrasi menentukan atau menemukan apakah yang bersangkutan tersebut meninggal dunianya penyebabnya karena apa," kata dia.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































