PEKANBARU, iNews.id - Polda Riau mengungkap hasil operasi 'Pekat Lancang Kuning' yang digelar sejak 1 hingga 14 Mei 2025. Dalam operasi penindakan ini, 169 orang ditetapkan sebagai tersangka berbagai tindak kriminal berbau premanisme.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo menegaskan, Polda Riau bersama jajaran menyatakan sikap tegas terhadap segala bentuk premanisme yang semakin meresahkan masyarakat.

Baca Juga
Polisi Tangkap 75 Preman di Bandung, Peras Pedagang Pasar hingga Getok Tarif
"Kami Polda Riau dan jajaran berkomitmen tidak ada aksi premanisme di Bumi Lancang Kuning ini. Jangan coba-coba, kami akan sikat segala bentuk kejahatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban," ujar Wakapolda saat memimpin konferensi pers Operasi Premanisme Lancang Kuning 2025 didampingi Dir Reskrimum, Dir Resnarkoba, Kabid Humas dan Kabid Propam Polda Riau, Kamis (15/5/2025).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Dermawan menegaskan, tidak ada ruang dan toleransi bagi premanisme di wilayah hukum Polda Riau.

Baca Juga
9 Preman di Jakpus Jadi Tersangka, Patok Biaya Parkir Rp20.000
"Polda Riau dan jajaran tidak akan mentoleransi tindakan-tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan kelompok atau organisasi masyarakat yang berperilaku seperti preman," katanya.
Dari 169 tersangka, 163 orang di antaranya laki-laki dan enam perempuan. Menariknya, 13 tersangka merupakan anak di bawah umur. Mereka mayoritas masih duduk di bangku SMA dan SMK kelas 2 dan 3.

Baca Juga
Kerap Palak Warga, 52 Preman di Bandung Ditangkap dalam Operasi Pekat 2 Lodaya 2025
"Mereka saat ini sedang menjalani proses diversi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Dia menjelaskan, sebaran usia para pelaku yakni antara 13-17 tahun berjumlah 13 orang. Kemudian usia 18-25 tahun sebanyak 49 orang. Lalu usia 26-55 tahun sejumlah 106 orang dan di atas 55 tahun sebanyak 4 orang

Baca Juga
Sikat Preman, Polisi Tangkap 2 Pak Ogah yang Kerap Palak Pengendara di Jakpus
Jenis kejahatan yang dilakukan yakni pencurian dengan pemberatan (20 kasus), curanmor oleh geng motor bersenjata tajam, penyalahgunaan senjata api, airsoft gun dan senjata tajam seperti samurai dan pisau, penganiayaan berat hingga korban dirawat di rumah sakit, pemerasan, pengancaman dan pungutan liar (pungli). Kemudian penggelapan, penyalahgunaan narkotika hingga perdagangan satwa.
Editor: Donald Karouw