Polda Sumut Pecat 3 Anggota Polri, Kasus Aniaya Tahanan hingga Tewas

2 months ago 24

MEDAN, iNews.id - Polda Sumatra Utara menjatuhkan hukuman berat kepada tujuh anggota Polri di kasus pembunuhan seorang tahanan Polrestabes Medan bernama Budianto Sitepu (42) akhir Desember 2024. Tiga di antaranya menerima hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan.

Hukuman itu diputus lewat Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP), Senin (3/2/2025). Empat polisi lainnya mendapat hukuman demosi dan penundaan kenaikan pangkat. 

Detik-detik 2 Oknum Polisi Pemeras Sejoli di Semarang Digerebek Warga

Baca Juga

Detik-detik 2 Oknum Polisi Pemeras Sejoli di Semarang Digerebek Warga

Sidang ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP-A/501/XII/2024/Bidpropam yang dilaporkan oleh AKP Dr Rahmadani. 

Identitas ketiga polisi dipecat yakni Ipda ID, Brigpol FY dan Briptu DA. Selain dipecat, mereka juga menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Meski demikian, ketiganya mengajukan banding atas putusan tersebut.

Viral Video 2 Oknum Polisi Peras Pelajar di Semarang, Nyaris Jadi Sasaran Emosi Warga 

Baca Juga

Viral Video 2 Oknum Polisi Peras Pelajar di Semarang, Nyaris Jadi Sasaran Emosi Warga 

Sementara empat anggota lainnya yakni Aiptu RS, Aipda BA, Bripka TS dan Brigpol BP dinyatakan bersalah secara etik dan dijatuhi sanksi demosi dengan masa bervariasi antara 2 hingga 6 tahun. Mereka juga diwajibkan menjalani pembinaan rohani serta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan keluarga korban.

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi. Hal ini disampaikannya melalui Kasubbid Penmas Kompol Siti Rohani Tampubolon.

Viral Oknum Polisi di Mandailing Natal Diduga Pukuli Warga hingga Tak Sadarkan Diri

Baca Juga

Viral Oknum Polisi di Mandailing Natal Diduga Pukuli Warga hingga Tak Sadarkan Diri

"Setiap pelanggaran, sekecil apa pun akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Pimpinan Polri berkomitmen untuk menjaga integritas dan memastikan bahwa setiap anggota yang melanggar etik san disiplin akan menerima konsekuensi sesuai ketentuan,” ujar Kompol Siti mengutip pernyataan Kapolda, Senin (3/2/2025).

Lebih lanjut, Kompol Siti Rohani menambahkan putusan sidang ini bukti nyata Polda Sumut tidak akan menutup mata terhadap kesalahan anggotanya.

2 Oknum Polisi Banding usai Kena Sanksi Demosi 8 Tahun Kasus Pemerasan WN Malaysia

Baca Juga

2 Oknum Polisi Banding usai Kena Sanksi Demosi 8 Tahun Kasus Pemerasan WN Malaysia

“Kami ingin memastikan Polri tetap menjadi institusi yang dipercaya masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran akan terus diperketat,” katanya.

Dengan adanya sanksi tegas ini, Polda Sumut berharap dapat menjadi contoh bagi anggota lainnya agar tetap profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas. Masyarakat pun diharapkan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik kepolisian.

2 Oknum Polisi Aniaya Tahanan Ragil Alfarizi hingga Tewas Direkomendasikan Dipecat

Baca Juga

2 Oknum Polisi Aniaya Tahanan Ragil Alfarizi hingga Tewas Direkomendasikan Dipecat

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi anggota yang menyalahgunakan wewenang. 

"Polda Sumut memastikan reformasi kepolisian terus berjalan dan setiap oknum yang melanggar akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya. 

Diketahui, Budianto Sitepu (42) dinyatakan meninggal dunia saat dirawat di RS Bhayangkara Medan pada Kamis 26 Desember 2024. Sebelum meninggal, Budianto sempat ditahan di ruang tahanan Polrestabes Medan sejak Selasa 24 Desember 2024. 

Selain Budianto, dua warga lainnya berinisial D dan G juga menjadi korban penganiayaan. Namun keduanya masih selamat.

Editor: Donald Karouw

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |