KULONROGO, iNews.id - Polisi mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi di Kabupaten Kulonprogo. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kulonprogo, AKBP Wilson Bugner F Pasaribu mengatakan, kasus ini terungkap Kamis (21/11/2024) sekitar pukul 14.30 WIB di Kedunggong, Wates. Empat tersangka yang diamankan, Ah (41) laki-laki warga Sukoharjo; MM (52) perempuan warga Karanganyar; NNR (20) perempuan warga Grobogan; dan A (39) Laki-laki, Polokarto, Sukoharjo.
Baca Juga
Polisi Bongkar Kasus TPPO Penjualan Bayi di Kulonprogo, Modus Adopsi Anak
“Jadi ada empat tersangka dua laki-laki dan dua perempuan,”kata Kapolres di Mapolda DIY, Senin (25/11/2024).
Kasus ini terungkap saat Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Kulonprogo mendapat informasi praktik jual beli bayi di media sosial (facebook). informasi ini ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.
Baca Juga
Miris, Ayah Jual Bayinya kepada Pasutri di Tangerang Seharga Rp15 juta
Petugas kemudian menemukan akun di facebook yang aktif mencari perempuan hamil atau melahirkan dan orang yang mencari bayi untuk diadopsi. Setelah didalami, akun ini melakukan praktik jual beli bayi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan berupa uang.
Polisi kemudian menghubungi akun tersebut dan berpura-pura mencari bayi untuk diadopsi dan disanggupi membayar Rp25 juta. Petugas kemudian menjebak pelaku untuk mengirimkan bayinya di wilayah Kedunggong, Wates.
Setela bayi diantar, pelaku kemudian meminta uang yang telah dijanjikan. Saat itulah petugas menangkap pelaku untuk dilakukan pemeriksaan. “Modusnya untuk mencari untung berupa uang,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki