JEPARA, iNews.id - Polda Jawa Tengah masih menyelidiki motif tersangka kasus kekerasan seksual berbasis online dengan korban hingga 31 anak di Kabupaten Jepara. Tersangka berinisial S (21) warga Sendang, Jepara dijuluki predator seks karena telah melakukan kekerasan seksual dengan korban mencapai 31 anak dengan usia dari 12 tahun hingga 17 tahun.
Jumlah korban ini diperoleh dari dokumen yang didapat dari ponsel tersangka. Sebagian besar korban berasal daeri Jepara, selebihnya dari Jawa Timur, Semarang bahkan dari Lampung.

Baca Juga
Selidiki Motif Predator Seks 31 Anak di Jepara, Polisi Bongkar Riwayat Ponsel Tersangka
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, terungkapnya kasus predator seks ini berawal dari laporan keluarga korban yang ada di Semarang.

Baca Juga
Jepara Geger Kasus Predator Seks Anak, Jumlah Korban Kejahatan Capai 31 Orang
“Jumlah korban masih bisa bertambah karena dari keterangan tersangka ada dokumen video seks yang telah dihapus,” katanya, Rabu (30/4/2025).
Dia mengungkapkan, tersangka melakukan kekerasan seks dengan cara merayu korban, kemudian meneror dengan mengancam menyebarluaskan foto atau video porno milik korban melalui media sosial. “Untuk motif tersangka ini masih kita dalami,” katanya.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow