Polisi Dalami Peran 4 Tersangka terkait Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang

4 hours ago 1

JAKARTA, iNews.id - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyebut, saat ini pihaknya masih melengkapi pembuktian yang ada terkait empat tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang.

Djuhandani menuturkan, penyidik masih mendalami peran masing-masing keempat tersangka, yakni Kepala Desa (Kades) Kohod, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, dan dua penerima kuasa dokumen palsu berinisial SP dan CE.

 agar Tidak Lari

Baca Juga

Alasan Bareskrim Tahan Kades Kohod terkait Pagar Laut Tangerang: agar Tidak Lari

"Tentu saja pemalsuan yang kita angkat saat ini, sampai peran-perannya yang bersangkutan, itu yang kita lengkapi dengan pembuktian proses penyidikan kami sebagai tersangka," ujar Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/2/2025) malam.

Dia sebelumnya mengatakan bahwa motif ekonomi menjadi alasan keempat tersangka memalsukan dokumen SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang.

 Kades Kohod Ditahan terkait Kasus Pagar Laut Tangerang

Baca Juga

Breaking News: Kades Kohod Ditahan terkait Kasus Pagar Laut Tangerang

Namun, untuk saat ini penyidik belum dapat mempublikasi berapa jumlah keuntungan yang didapat oleh para tersangka dalam menjalankan tindak pidana tersebut.

"Sementara belum, kami hanya melengkapi tentang pembuktian yang sudah ada, penetapan tersangka, yaitu dengan (Pasal) 263. Dari pemeriksaan waktu sebagai saksi, ini kan juga sudah disampaikan. Namun, dalam proses hari ini tentu saja untuk kepentingan penyidikan, kita dalami lebih dalam lagi," tuturnya.

Kades Kohod Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Pagar Laut 

Baca Juga

Kades Kohod Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Pagar Laut 

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |