Polisi Malaysia Tangkap 71 WNI saat Gerebek Lokasi Sindikat Perdagangan Manusia

3 hours ago 2

KUALA LUMPUR, iNews.id - Kepolisian Malaysia menangkap 71 warga negara Indonesia (WNI) terkait penggerebekan terhadap lokasi sindikat perdagangan manusia. Para WNI itu ditangkap di dua hotel Chow Kit, Kuala Lumpur.

Penggerebekan dilakukan oleh Divisi Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran (Atipsom) (D3) Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) pada Senin (24/2/2025) malam.

Pemerintah RI Pulangkan 46 WNI Korban TPPO, Termasuk Eks Anggota DPRD Indramayu

Baca Juga

Pemerintah RI Pulangkan 46 WNI Korban TPPO, Termasuk Eks Anggota DPRD Indramayu

Pejabat PDRM Soffian Santong mengatakan, 71 WNI yang ditangkap adalah 56 laki-laki dan 15 perempuan, berusia antara 19 hingga 57 tahun.

"Sindikat penyelundupan manusia itu menggunakan rumah singgah di kota tersebut untuk para WNA tak berdokumen, yang ingin masuk dan keluar negeri melalui jalur ilegal," kata Soffian, seperti dikutip dari The Star, Selasa (25/2/2025).

Malaysia Deportasi 255 WNI termasuk 1 Balita

Baca Juga

Malaysia Deportasi 255 WNI termasuk 1 Balita

Perjalanan mereka, baik masuk maupun keluar Malaysia, diatur oleh para transporter, termasuk menyediakan tempat tinggal sementara. Semuanya masuk maupun keluar Malaysia melalui jalur laut.

Soffian menambahkan para WNI tersebut dijerat Pasal 26A dan Pasal 26J UU Atipsom 2007, serta UU Keimigrasian.

 4.276 WNI Terancam Dideportasi dari Amerika Serikat

Baca Juga

Kemlu: 4.276 WNI Terancam Dideportasi dari Amerika Serikat

Sementar beberapa WNI mengaku, satu kamar hotel dijejali 10 hingga 18 orang. Mereka tinggal di kamar tersebut sambil menunggu angkutan, baik ke tujuan di Malaysia maupun kembali ke Indonesia.

Masing-masing dari mereka dikenakan biaya antara 1.500 dan hingga 1.800 ringgit (Rp5,5 juta hingga Rp6,6 juta) sebagaimana ditetapkan oleh agen.

Editor: Anton Suhartono

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |