SAMPANG, iNews.id - Dua kurir narkoba asal Lumajang tidak berkutik saat ditangkap Satresnarkoba Polres Sampang. Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono mengatakan, kedua pelaku ditangkap lantaran terbukti melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu. Saat digeledah, ditemukan sabu seberat 202,32 gram yang hendak dibawa ke Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui jalur darat.
![Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 50 Kg dan 100.000 Pil Ekstasi di Kualanamu](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/31/1000076253.jpg)
Baca Juga
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 50 Kg dan 100.000 Pil Ekstasi di Kualanamu
"Kedua pelaku bernisial YS (19) dan IW (36) asal Kabupaten Lumajang. Jumlah barang bukti sabu seberat 202,32 gram," ujarnya, Rabu (1/1/2025)
Menurutnya sabu ini dikemas dalam dua plastik bening masing-masing seberat 97,82 gram dan 104,50 gram.
![Pesta Sabu di Kamar kos, 3 Pemuda di Sumenep Ditangkap Polisi](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/28/kapolres_sumenep_akbp_henri_noveri_santoso.jpg)
Baca Juga
Pesta Sabu di Kamar kos, 3 Pemuda di Sumenep Ditangkap Polisi
"Saat itu barang bukti sabu terbungkus plastik hitam yang diletakkan dalam tas ransel warna hitam yang digendong tersangka YS," katanya.
Dari hasil penyidikan, barang haram tersebut didapatkan dari pria berinisial AB.
![Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Sukabumi, Selundupkan Sabu 1,6 Kg saat Bencana](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/16/polres_sukabumi_kasus_narkotika.jpg)
Baca Juga
Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Sukabumi, Selundupkan Sabu 1,6 Kg saat Bencana
Editor: Donald Karouw