JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mempekerjakan anak dibawah umur sebagai perempuan pekerja seks komersial (PSK). Empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RA alias A, MRC alias B, MR alias M, dan R.
"Itu terjadi pada 3 Januari 2025, lokasinya di salah satu hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).
Baca Juga
Polisi Tangkap 3 Tersangka TPPO Modus Prostitusi Online, Korban Diimingi-Imingi Kerja di Restoran
Nunu menambahkan, dua korban tersebut berinisial AMD (17) dan MAL (19), yang mana satu korban tersebut merupakan anak perempuan yang masih di bawah umur.
Kedua korban tersebut awalnya ditawarkan pekerjaan oleh temannya, yang mana temannya lantas diperkenalkan dengan seorang mucikari, Tabok yang kini masih diburu polisi.
Baca Juga
Polisi Bongkar Kasus TPPO Penjualan Bayi di Kulonprogo, Modus Adopsi Anak
Dalam pertemuan itu, kata dia, korban dijelaskan jika dia harus melayani 70 pria hidung belang jika ingin mendapatkan uang gaji. Jika jumlah pelanggannya tidak mencapai 70 orang, maka korban tak akan mendapat gaji.
"Yang disepakati yaitu korban wajib melakukan pelayanan terhadap, katakanlah laki-laki hidung belang, terhadap 70 orang, baru korban dibayar Rp5 juta gaji. Tidak terbatas waktu sebulan atau dua bulan, sehari atau dua hari, yang jelas per 70 orang dibayar Rp3,5 juta, kalau belum 70, belum dibayar," katanya.
Baca Juga