Polisi Tangkap 4 Tersangka TPPO, Korban Dipaksa jadi PSK

11 hours ago 2

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mempekerjakan anak dibawah umur sebagai perempuan pekerja seks komersial (PSK). Empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RA alias A, MRC alias B, MR alias M, dan R.

"Itu terjadi pada 3 Januari 2025, lokasinya di salah satu hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).

Polisi Tangkap 3 Tersangka TPPO Modus Prostitusi Online, Korban Diimingi-Imingi Kerja di Restoran

Baca Juga

Polisi Tangkap 3 Tersangka TPPO Modus Prostitusi Online, Korban Diimingi-Imingi Kerja di Restoran

Nunu menambahkan, dua korban tersebut berinisial AMD (17) dan MAL (19), yang mana satu korban tersebut merupakan anak perempuan yang masih di bawah umur. 

Kedua korban tersebut awalnya ditawarkan pekerjaan oleh temannya, yang mana temannya lantas diperkenalkan dengan seorang mucikari, Tabok yang kini masih diburu polisi.

Polisi Bongkar Kasus TPPO Penjualan Bayi di Kulonprogo, Modus Adopsi Anak

Baca Juga

Polisi Bongkar Kasus TPPO Penjualan Bayi di Kulonprogo, Modus Adopsi Anak

Dalam pertemuan itu, kata dia, korban dijelaskan jika dia harus melayani 70 pria hidung belang jika ingin mendapatkan uang gaji. Jika jumlah pelanggannya tidak mencapai 70 orang, maka korban tak akan mendapat gaji.

"Yang disepakati yaitu korban wajib melakukan pelayanan terhadap, katakanlah laki-laki hidung belang, terhadap 70 orang, baru korban dibayar Rp5 juta gaji. Tidak terbatas waktu sebulan atau dua bulan, sehari atau dua hari, yang jelas per 70 orang dibayar Rp3,5 juta, kalau belum 70, belum dibayar," katanya.

Kabareskrim Polri Bongkar Modus TPPO, Rayu Korban dengan Gaji Tinggi di Luar Negeri  

Baca Juga

Kabareskrim Polri Bongkar Modus TPPO, Rayu Korban dengan Gaji Tinggi di Luar Negeri  

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |