SEMARANG, iNews.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menetapkan 3 tersangka kasus kematian dr Aula Risma Lestari, merupakan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, penyidik telah menetapkan tersangka atas kasus tersebut.
Baca Juga
Kasus Bullying Aulia Risma PPDS Undip, Polisi Periksa 34 Saksi
“(3 Tersangka) Dari hasil gelar perkara PPDS,” kata Kombes Dwi.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan dan dilakukan gelar perkara internal. Setelah menemukan unsur-unsur pidana pada perkara itu, serta mendapati alat bukti yang cukup, penetapan tersangka dilakukan.
Baca Juga
FK Undip Akui Ada Bullying di PPDS, Dekan: Pungutan Rp20-40 Juta ke Maba
Kuasa hukum keluarga dr Aulia Risma, Misyal Achmad mengaku sudah menerima informasi penetapan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
“Intinya tap tsk (penetapan tersangka) 3 orang. TE, SM dan Zr (inisialnya),” kata Misyal Achmad, Senin (23/12/2024).
Disinggung identitas tiga tersangka apakah para senior korban, Misyal Achmad tak membantahnya.
Diketahui keluarga almarhumah dan kuasa hukumnya yakni Misyal Achmad mengadu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng pada Rabu (4/9/2024).
Mereka melaporkan beberapa senior korban terkait dugaan pemerasan, pengancaman hingga intimidasi kepada korban. Dia tak menyebut identitas para terlapor. Namun dia menegaskan para terlapor juga merupakan mahasiswa PPDS FK Undip yang tak lain adalah senior dari korban.
Editor: Kastolani Marzuki