BENGKALIS, iNews.id - Polres Bengkalis mengungkap kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sabu 8 kilogram dan 5.000 butir pil ekstasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka di lokasi berbeda.
Ketiga tersangka masing-masing diamankan di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis; kawasan Pasar Buah Kota Pekanbaru; serta Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
Baca Juga
Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Bandar Sabu dan DPO Pembacokan di Kendari
Kasatresnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Bantan.
"Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat pada Senin (6/7) mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Bantan, Bengkalis," ujar AKP Tidar, Jumat (10/7/2026).
Baca Juga
Pengedar Sabu Bawa Keris Lawan Polisi di Bangkalan, Kabur Naik Atap lalu Terjatuh
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Bengkalis menyelidiki hingga akhirnya menghentikan seorang pria berinisial DT.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































