JAKARTA, iNews.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Polri menilai, penggeledahan dan penyitaan dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut telah sah secara hukum.
Baca Juga
Polri soal Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Hasil dari Lebih 2 Alat Bukti
Hal ini disampaikan tim hukum Polri dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan.
"Menolak permohonan pemohon praperadilan sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima," ujar Tim Hukum Polri dalam persidangan.
Baca Juga
Terungkap! Ini Alasan Polri Tak Periksa Eks Jampidsus Febrie sebelum Jadi Tersangka TPPU
Dalam petitum jawabannya, Polri meminta hakim menolak seluruh permohonan Febrie. Termohon juga meminta hakim menyatakan permohonan tersebut merupakan objek yang berada di luar kewenangan praperadilan.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































