Polri Panggil Kades-Sekdes Kohod soal Kasus Pagar Laut Tangerang Hari Ini

6 hours ago 2

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memanggil 4 tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang hari ini, Senin (24/2/2025). Keempat tersangka itu adalah Kepala desa (kades), sekretaris desa (Sekdes) Kohod, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

"Saat ini kita sudah melaksanakan upaya paksa, yaitu berupa pemanggilan tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, dikutip Senin (24/2/2025).

Kata Nusron soal Kabar SHGB Aguan di Area Pagar Laut Tangerang Batal Dicabut

Baca Juga

Kata Nusron soal Kabar SHGB Aguan di Area Pagar Laut Tangerang Batal Dicabut

Djuhandani memastikan bahwa surat panggilan pemeriksaan sudah diberikan penyidik kepada para tersangka.  

"Kemarin kami panggil, sekarang tiga hari sebelumnya harus kita sampaikan panggilan ini. Semoga hari Senin (sekarang) datang," tutur dia.

Bareskrim Ungkap Sertifikat Pagar Laut Bekasi Digadaikan ke Bank Swasta

Baca Juga

Bareskrim Ungkap Sertifikat Pagar Laut Bekasi Digadaikan ke Bank Swasta

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |