JAKARTA, iNews.id - Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menangkap Leny Agustya, buronan Interpol. Dia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Rabu 29 Juli 2026.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko mengungkapkan, Leny adalah buronan yang terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pekerja migran ilegal warga negara Indonesia (WNI) ke Kamboja.
Baca Juga
Gibran Bertemu Deputi PM Kamboja, Bahas Reformasi Birokrasi hingga Penanganan Online Scam
“Telah melaksanakan kegiatan penangkapan subjek Interpol Red Notice nomor A-9748/6/2026, atas nama Leny Agustya terkait kasus tindak pidana perdagangan orang,” kata Untung dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Untung menjelaskan, kronologi penangkapan Leny berawal dari informasi Intelijen NCB Interpol Kamboja melaporkan Leny tengah dalam perjalanan menuju İndonesia.
Baca Juga
2 Warga Jabar Jadi Korban Love Scam Kripto Jaringan Kamboja, Kerugian Rp4,8 Miliar
“Tim Set NCB Interpol Indonesia melakukan konsolidasi dan koordinasi bersama dengan Satreskrim Polres Bandara Soetta dan petugas Imigrasi di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soetta,” ujarnya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































