JAKARTA, iNews.id - Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia Hanta Yuda menilai keputusan Dewan Etik Persepsi atas hasil survei lembaganya terkait pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) Jakarta pada Pilkada Jakarta 2024 cacat hukum. Baik secara formil maupun materiil.
Menurut Hanta, Dewan Etik tidak mampu memverifikasi metode survei yang digunakan karena adanya dugaan ketidaksesuaian data mentah.
Baca Juga
Survei Poltracking: Mayoritas Pendukung Anies Pilih RK-Suswono di Pilgub Jakarta
"Putusan Dewan Etik cacat hukum secara formil dan materiil. Dewan Etik mengklaim adanya dua set data mentah berbeda, yang sebenarnya menyesatkan, seolah-olah Poltracking memberikan data yang tidak konsisten," ujar Hanta, Jumat (8/11/2024).
Hanta menegaskan data yang dikirimkan Poltracking tidak mengalami perbedaan atau keragaman. Justru, ia mempertanyakan kemampuan Dewan Etik Persepsi dalam menilai keabsahan data tersebut.
Baca Juga
Peduli Rakyat Kecil, Survei Poltracking: 70,7% Warga Nilai Ridwan Kamil Mampu Pimpin Jakarta
Menurutnya, tuduhan adanya dua set data yang berbeda tidak berdasar karena data sebenarnya identik meski mungkin ada perbedaan teknis dalam formatnya.
"Data yang kami kirim sama dan sesuai dengan SOP yang kami miliki. Anehnya, kami tidak diberi penjelasan terkait SOP atau kesahihan data yang dipermasalahkan, malah langsung dijatuhi sanksi tanpa penjelasan yang jelas," ujar Hanta.
Baca Juga
Survei Poltracking: Ibu Rumah Tangga hingga Mahasiswa Cenderung Pilih RK-Suswono
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow