JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto memperketat larangan pembukaan lahan dengan cara membakar di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 31 Agustus 2026.
Melalui Inpres tersebut, seluruh kementerian dan lembaga, gubernur, hingga bupati dan wali kota diminta menegakkan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta larangan pembakaran hutan dan/atau lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga
Nekat Daki Gunung Semeru saat Karhutla, 7 Pendaki Ilegal Terancam 5 Tahun Bui
Pemerintah juga diperintahkan menegakkan hukum pidana, perdata, dan sanksi administratif secara tegas terhadap setiap orang, korporasi, pemegang hak, maupun pejabat publik yang melakukan, menyuruh, memfasilitasi, atau membiarkan pembakaran hutan dan lahan. Ketentuan tersebut sekaligus mempersempit ruang pengecualian pembukaan lahan dengan cara membakar atas dasar kearifan lokal yang sebelumnya diatur dalam sejumlah peraturan daerah (perda).
Baca Juga
Pemerintah Segel Lahan Bekas Karhutla 2.400 Hektare yang Ditanami Sawit di Kalbar, Langsung Diproses Pidana
Sebagaimana dikutip dari salinan Inpres, Rabu (9/9/2026), pengecualian tersebut hanya dapat diterapkan apabila seluruh persyaratan kumulatif terpenuhi.
Salah satu syaratnya, pembukaan lahan dibatasi maksimal dua hektare per kepala keluarga. Masyarakat juga diwajibkan membuat dan memelihara sekat bakar secara ketat.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































