JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menetapkan Jakarta dan Bali sebagai lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia atau Indonesia Financial Center (PFII). Pusat keuangan baru ini disiapkan untuk menarik modal internasional sekaligus menjadi lokasi penyelesaian sengketa komersial berstandar global.
“Hari ini saya umumkan rencana lokasi Indonesia Financial Center atau Pusat Finansial Internasional Indonesia, disingkat PFII. Kita telah tentukan lokasi PFII di Jakarta, dan juga di Bali,” kata Prabowo saat memaparkan Keterangan Pemerintah atas RUU APBN 2027 beserta Nota Keuangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Baca Juga
Airlangga Sebut Lokasi PFII Bisa Satu Wilayah dengan KEK: Punya Produk Berbeda
Prabowo menyebut PFII akan menjadi bagian dari transformasi ekonomi nasional dengan menjadikan Jakarta dan Bali sebagai kawasan finansial yang berorientasi internasional.
“PFII ini akan menjadi wajah baru Jakarta dan Bali sebagai pusat keuangan, investasi, teknologi finansial, arbitrase, dan penyelesaian sengketa komersial berstandar dunia,” tutur dia.
Baca Juga
RUU PFII Disahkan, Purbaya: Hasilkan Manfaat Jangka Panjang yang Besar bagi RI
Untuk membangun kepastian bagi pelaku usaha dan investor, pemerintah menyiapkan struktur kelembagaan PFII. Struktur tersebut terdiri atas Dewan Pertimbangan, Dewan PFII, Lembaga Pengelola, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan, Pengadilan PFII di bawah Mahkamah Agung, serta Lembaga Arbitrase PFII.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































