JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan lapangan padel yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak diperbolehkan beroperasi. Aturan tersebut berlaku bagi seluruh pengelola tanpa terkecuali.
Pramono mengatakan PBG merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum sebuah lapangan padel dapat dioperasikan. Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan izin operasional apabila persyaratan tersebut belum dipenuhi.
Baca Juga
Segel Videotron Raksasa, Pemkot Bandung Dalami Dalang Penebang Pohon Demi Lapangan Padel
"Selama lapangan padel itu tidak mendapatkan izin atau PBG, maka Pemerintah DKI Jakarta pasti tidak akan memberikan izin lebih lanjut untuk dioperasionalkan," kata Pramono di Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Baca Juga
Kasus Pohon Ditebang demi Videotron Padel, Ini Respons Tegas Wali Kota Bandung
Dia menegaskan ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh pengelola lapangan padel di Jakarta. Bahkan, aturan yang sama juga diterapkan terhadap lapangan padel yang dikelola oleh mantan aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta.
"Termasuk beberapa yang kemudian yang dikelola oleh mantan ASN Balai Kota," sambungnya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































