Praperadilan Jilid 4 Diputuskan 26 Agustus, Roy Suryo Minta Hakim Adil

4 hours ago 2

JAKARTA, iNews.id – Nasib permohonan praperadilan jilid 4 yang diajukan Roy Suryo terkait pencekalan akan ditentukan pada Rabu (26/8/2026). Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan telah menetapkan jadwal pembacaan putusan tersebut.

Roy Suryo berharap hakim dapat mengabulkan permohonannya. Namun, jika permohonannya tidak dikabulkan, dia meminta hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Rismon Sianipar Cs Gugat Aturan Praperadilan ke MK, Soroti Pengajuan Berulang Roy Suryo

Baca Juga

Rismon Sianipar Cs Gugat Aturan Praperadilan ke MK, Soroti Pengajuan Berulang Roy Suryo

"Kami tetap memohonkan permohonan kami, Hakim Tunggal Pak I Ketut Darpawan, kalau tidak bisa meloloskan (mengabulkan) atau katakanlah memberikan putusan soal pencekalan lain sebagainya, berikanlah putusan seadil-adilnya, putusan sebaik-baiknya," ujar Roy kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

 Ini Bukan Mengulur Waktu

Baca Juga

Kubu Roy Suryo Isyaratkan Praperadilan Jilid 5: Ini Bukan Mengulur Waktu

Roy juga meminta hakim memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Dia berharap putusan tersebut tidak dipengaruhi oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang baru diterbitkan.

Menurut Roy, aturan tersebut belum dapat diberlakukan dalam perkara yang sedang berjalan. Dia menilai penerapan aturan tersebut justru dapat memundurkan proses hukum terkait upaya praperadilan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |