Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid V terkait Kasus Ijazah Jokowi 

4 hours ago 2

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait permohonan ganti kerugian. Dalam praperadilan jilid 5, Roy menarik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pihak termohon.

Roy mengatakan, permohonan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, dia belum mengetahui jadwal persidangan karena perkara tersebut baru saja didaftarkan.

Praperadilan Jilid 4 Diputuskan 26 Agustus, Roy Suryo Minta Hakim Adil

Baca Juga

Praperadilan Jilid 4 Diputuskan 26 Agustus, Roy Suryo Minta Hakim Adil

"Prapid kelima sudah kita daftarkan, apakah akan tetap berlangsung atau tidak, tunggu tanggal mainnya saja kalau sidangnya," ujar Roy kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

Menurutnya, praperadilan jilid 5 tersebut berkaitan dengan permohonan ganti kerugian akibat tindakan penggeledahan dan penahanan terhadap dirinya dalam kasus ijazah Jokowi.

Rismon Sianipar Cs Gugat Aturan Praperadilan ke MK, Soroti Pengajuan Berulang Roy Suryo

Baca Juga

Rismon Sianipar Cs Gugat Aturan Praperadilan ke MK, Soroti Pengajuan Berulang Roy Suryo

Permohonan itu diajukan setelah sebelumnya terdapat putusan praperadilan yang menyatakan penggeledahan dan penahanan terhadap Roy tidak sah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |