Presiden Singapura Shanmugaratnam Bubarkan Parlemen, Pemilu Digelar 3 Mei

2 days ago 7

SINGAPURA, iNews.id - Komisi pemilihan umum Singapura, Selasa (15/4/2025), mengumumkan pemilu ke-14 akan digelar pada 3 Mei. Sebelumnya, Presiden Tharman Shanmugaratnam membubarkan parlemen yang membuka jalan bagi digelarnya tahapan pesta demokrasi.

Pemilu Singapura ke-14 akan memperebutkan 97 kursi parlemen dari 33 daerah pemilihan, terdiri atas 18 Daerah Pemilihan Perwakilan Kelompok (GRC) dan 15 Daerah Pemilihan Anggota Tunggal (SMC). Pendaftaran peserta pemilu akan dibuka pada 23 April.

1.525 Tentara Korps Lapis Baja Israel, Termasuk Para Jenderal, Tuntut Diakhirinya Perang Gaza

Baca Juga

1.525 Tentara Korps Lapis Baja Israel, Termasuk Para Jenderal, Tuntut Diakhirinya Perang Gaza

Pemilu ini merupakan yang pertama digelar di bawah Perdana Menteri Lawrence Wong, politikus partai berkuasa, Partai Aksi Rakyat (PAP), yang dilantik pada Mei lalu. Wong diangkat menjadi Sekjen PAP pada Desember 2024, menggantikan seniornya, Lee Hsien Loong, yang mengundurkan diri.

Berkaca pada Pemilu Singapura 2020, PAP meraih 61,24 persen suara, memenangkan 83 kursi dari 93 kursi tersedia.

Ngeri! Remaja Singapura Rencanakan Pembunuhan 100 Muslim di 5 Masjid saat Salat Jumat

Baca Juga

Ngeri! Remaja Singapura Rencanakan Pembunuhan 100 Muslim di 5 Masjid saat Salat Jumat

Pemilu mendatang menampilkan kandidat dari 11 partai, termasuk dua aliansi oposisi. Kubu oposisi telah memperebutkan semua kursi sejak pemilu 2015.

Setelah pendaftaran akan digelar kampanye selama 9 hari atau sampai 1 Mei. 

Singapura Putuskan Nasib Paulus Tannos pada Juni, Diekstradisi ke Indonesia atau Tidak

Baca Juga

Singapura Putuskan Nasib Paulus Tannos pada Juni, Diekstradisi ke Indonesia atau Tidak

Keesokan hari, 2 Mei, adalah Hari Tenang, untuk memberi waktu kepada para pemilih mempertimbangkan isu-isu utama sebelum membuat keputusan siapa calon anggota parlemen yang akan dipilih..

"Berdasarkan undang-undang, Hari Pemungutan Suara pada setiap Pemilu ditetapkan sebagai hari libur nasional. Setiap pemberi kerja harus memberikan waktu yang wajar kepada setiap pemilih yang bekerja di bawahnya untuk memberikan suara," bunyi pernyataan komisi pemilihan umum, seperti dikutip dari Channel News Asia.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |