JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal DPP Projo, Handoko buka suara terkait eks Menkominfo Budi Arie Setiadi dituding menerima komisi 50 persen untuk melindungi situs judi online (judol). Kabar itu seperti yang tertuang dalam dakwaan keempat terdakwa di kasus dugaan suap blokir situs judol.
Handoko menyebut, dalam dakwaan keempat terdakwa itu menyebutkan Budi Arie tak tahu-menahu soal komisi. Atas dasar itu, ia mengklaim Ketua Umum DPP Projo itu terlibat dalam pusaran kasus judol.

Baca Juga
Eks Jenderal AS Ungkap Rencana Militer China Kalahkan Amerika dalam Perang Taiwan
"Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan. Kesaksian itu juga yang dijelaskannya ketika dimintai keterangan oleh penyidik Polri," ucap Handoko saat dihubungi, Minggu (18/5/2025).
Ia menilai, informasi terlibatnya Budi Arie dalam pusaran kasus judol merupakan framing jahat. Handoko menjelaskan, framing jahat yang ditujukan untuk menghancurkan seseorang, kerap dibangun dari informasi atau data yang tidak utuh, ditambah pesan subyektif insinuatif.

Baca Juga
Kapolri Ungkap Capaian Berantas Judol: 1.271 Kasus Ditangani, Tetapkan 1.456 Tersangka
Kemudian, kata dia, informasi itu digabungkan dengan informasi yang tidak berkaitan dengan inti permasalahan. Tujuannya, agar publik mengikuti atau mengamini kemauan aktor pembuat framing.
Handoko meminta agar masyarakat memahami persoalan melalui keutuhan informasi. Ia pun berharap penjelasannya bisa membuat publik paham. Di sisi lain, Handoko meminta untuk menghentikan narasi sesat dan framing jahat terhadap Budi Arie.

Baca Juga
Jabar jadi Provinsi dengan Kasus Judol Tertinggi di RI, Jakarta Nomor Dua
"Stop narasi sesat dan framing jahat untuk mendiskreditkan siapa pun, termasuk bagi Budi Arie Setiadi. Kegaduhan akibat pembelokkan fakta sangat merugikan masyarakat. Hanya kecurigaan dan sesat pikir atau salah tuduh yang akan diperoleh, alih-alih mendapatkan kebenaran serta keadilan," ucap Handoko.
Ia pun mengatakan, proses hukum kasus judol berjalan secara terbuka dan transparan di pengadilan. Handoko menjelaskan, sumber informasi yang valid, seperti penjelasan penegak hukum melalui media yang menjunjung tinggi objektivitas dan independensi, sangat mudah diakses oleh masyarakat.
"Jangan belokkan fakta hukum dengan asumsi yang tidak faktual, apalagi framing jahat untuk membunuh karakter Budi Arie Setiadi," kata Handoko.