JAKARTA, iNews.id - Platform berbagi video TikTok tercatat telah memiliki lebih dari 157 juta pengguna di Indonesia pada 2024 (data Oberlo). Untuk melindungi anak, TikTok membatasi usia pengguna minimal 14 tahun.
"Apabila ada anak di bawah umur, aturan kami jauh lebih ketat. Contoh harus terverifikasi 14 tahun ke atas," ujar Communications Director TikTok Indonesia, Anggini Setiawan dalam Year End Media Gathering TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia di Jakarta, Senin (23/12/2024).
Baca Juga
4 Cara Cek Apakah KTP Kamu Dipakai Pinjol oleh Orang Lain, Nomor 3 Penting!
Dia menjelaskan, dalam kebijakannya, pertama, anak di bawah 14 tahun tidak bisa memiliki akun Tiktok. Kedua, ada perbedaan policy, untuk anak umur 14-15 tahun dengan 16-17 tahun.
"Contohnya anak 14-15 tahun tidak ada direct message dan konten tidak bisa di-download. Kalau 16-17 tahun, dia bisa setting direct message bisa dibuka atau tidak dan lainnya," kata Anggini.
Baca Juga
Bagaimana Cara Mendapatkan e-Meterai Resmi Peruri?
Apa dasar pemikiran aturan ini dan bagaimana diterapkan? Dia menjelaskan TikTok melibatkan pakar-pakar yang ahli di bidanganya agar kesejahteraan anak terlindungi.
"Kami di TikTok bukan expert tentang kesejahteraan dan perlindungan anak. Jadi cara kami menerapkan kebijakan keamanan, melalui pakar-pakar yang ada di seluruh dunia dari bidangnya masing-masing. Kemudian membantu TikTok dalam menyusun kebijakan," ujar Anggini.
Baca Juga
5 Motor Mirip Harley, Nomor 2 Bikin Kaget Harganya Cuma Rp35 Jutaan
"Di TikTok ketat sekali. Kalau ada konten yang bisa mengancam kesejaharaan anak, akun bisa kena permanen banned. Bukan hanya kontennya diturunkan, tapi akunnya hilang. Bahkan tidak bisa nikin akun lagi di TikTok," kata Anggini.